Lebih lanjut dikatakan Irwandi, untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku UMKM bisa mendatangi langsung Kantor Disperindag, dengan membawa persyaratan yang sesuai aturan.
"Sertifikat bisa diajukan langsung ke kami dengan membawa persyaratan lengkap, seperti nomor induk berusaha (NIB Usaha), foto copy pemilik usaha, mengisi formulir pendaftaran dan membawa serta foto produk usaha beserta mereknya," ujarnya.
Ia berharap pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
"Pada intinya kami berusaha memberikan kemudahan dan membantu palaku UMKM Bangka Tengah memperoleh sertifikat halal," ujar Irwandi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait