PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) Kembali memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 5 Karyawan PT Timah Tbk kembali diperiksa hari ini.
"Iya ada 5 orang saksi kembali diperiksa penyidik Kejagung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana Jumat (15/3/2024).
Ketut menjelaskan kelima orang tersebut berinisial yaitu ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk. NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali. AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait