PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus 2 pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kota Pangkalpinang, Rabu (6/3/2024). Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial HS alias Heri (28) dan Se alias Sendi (23).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, kedua pelaku diringkus saat berada di Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Selain itu, dikatakan Iqbal, salah satu pelaku He alias Heri merupakan seorang resedivis kasus penggelapan tahun 2020.
"Mereka ditangkap setelah tim memancing para pelaku dengan mengaku ingin membeli barang hasil curian melalui media sosial. Setelah bertemu, pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan," kata Iqbal Jumat (15/3/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait