Menurut Darjiyono, apabila mereka melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan ulang, hal tersebut melanggar aturan, dan pihak KPU tidak bisa mengabulkan keinginan dari salah satu Caleg Partai Golkar tersebut.
"Kalau di tingkat kabupaten sulit kami melakukan itu, karena sesuai dengan keputusan 219, yang berbunyi apabila ditemukan perselisihan di C salinan maka berpedoman dengan D hasil dari PPK. Seandainya kami melakukan hal lebih, akan bermasalah di tingkat kabupaten," katanya.
"Kita sudah lakukan rekapitulasi berjenjang, kita suda buka itu. Di Kecamatan itu kita mendapatkan informasi beliau itu datang setelah selesai rekapitulasi, seharusnya beliau itu datang sebelum selesai rekapitulasi, karena kalau sudah selesai tidak ada lagi pembahasan, karena sudah di sahkan bersama," ucap Darjiyono.
Darjiyono menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan membuka C hasil yang sudah diperbaiki, serta memberikan penjelasan ke Parpol, jadi dianggap permasalahan itu sudah selesai.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait