"Ada beberapa titik di Kabupaten Belitung ini, hasil resesnya akan kami kumpulkan, ini akan kami Paripurnakan. Yang menjadi kewenangan provinsi insya Allah akan menjadi sebuah program dan kegiataan di 2023 nanti," tuturnya.
Tak hanya itu, aspirasi masyarakat untuk penyelesaian kasus Dusun Cangkok Desa Bantan yang masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP), yakni pemukiman penduduk masuk dalam kawasan IUP PT. Timah juga dihabas dalam pertemuan kali ini.
"Kami akan perjuangkan ini, sehingga masyarakat yang tinggal di situ menjadi lega, tidak masuk dalam kawasan IUP. Karena IUP di situ sudah tidak produktif. Mudah-mudahan PT timah bersedia membebaskan IUP yang masuk lokasi pemukiman penduduk," katanya.
Sementara itu, Taufik Mardin mengatakan, semua aspirasi masyarakat akan ditampung dan diakomodir sesuai dengan yang menjadi kewenangan Provinsi.
"Kalau yang menjadi kewenangan Provinsi akan kami kawal, kalau yang menjadi kewenangan kabupaten, akan kami usulkan kepada pihak kabupaten. Kami mempunyai fraksi ada di kabupaten yang menjadi kewenangan kabupaten. Yang menjadi kewenangan provinsi akan kami kawal," ujar Taufik.
Suhandi, Kepala Desa Bantan, memberikan apresiasi atas perhatian dua legislator Dapil Belitung dan Belitung Timur yang telah melaksanakan reses di Desa Bantan.
"Kami sangat bersyukur, karena sekitar sebulan yang lalu reses kabupaten, dan ini provinsi. Mudah-mudahan kendala di masyarakat mulai dari bawah sampai ke atas sudah tercover semua dan jelas, dan tinggal diparipurnakan mereka seperti apa," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait