Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tertibkan APK Secara Mandiri

Muri Setiawan/ OR
Satpol PP Babar menertibkan APK Pemilu 2024 yang terpasang di zona terlarang, dan dianggap bisa membahayakan pengendara kendaraan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR.

Imbauan tersebut di pertegas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi yang mengatakan masa kampanye hanya berlangsung selama 75 hari, terhitung dari 20 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Kita berharap, kita mengimbau kawan-kawan untuk melakukan penertiban mandiri, memang PKPU menyatakan satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, APK wajib dibersihkan. Tapi masa tenang itu 3 hari, mulai tanggal 11 sampai 13 dan kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban tersebut," ucapnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network