Imbauan tersebut di pertegas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi yang mengatakan masa kampanye hanya berlangsung selama 75 hari, terhitung dari 20 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Kita berharap, kita mengimbau kawan-kawan untuk melakukan penertiban mandiri, memang PKPU menyatakan satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, APK wajib dibersihkan. Tapi masa tenang itu 3 hari, mulai tanggal 11 sampai 13 dan kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban tersebut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait