BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Davitri mengimbau seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024, untuk tidak melakukan kampanye pada masa tenang nanti.
"Kampanye ini tinggal berapa hari lagi, kami mengimbau kepada peserta pemilu bahwa pada masa tenang, tanggal 11,12 dan 13 untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, hal ini kami sampaikan supaya tidak terjadi persoalan-persoalan," katanya, saat menghadiri acara di Bangka Barat, Kamis (8/2/2024).
Davitri juga meminta, kepada peserta dan pengurus Parpol untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang secara mandiri, supaya lebih tertib dan tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
"Kami juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk dapat membersihkan apk yang telah terpasang, sebagai tanggung jawabnya sebagai peserta pemilu yang berintergritas," ucapnya.
Imbauan tersebut di pertegas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi yang mengatakan masa kampanye hanya berlangsung selama 75 hari, terhitung dari 20 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Kita berharap, kita mengimbau kawan-kawan untuk melakukan penertiban mandiri, memang PKPU menyatakan satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, APK wajib dibersihkan. Tapi masa tenang itu 3 hari, mulai tanggal 11 sampai 13 dan kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban tersebut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait