TN dan AA Resmi jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah, Salah Satunya Bos Besar Koba

Irfan Ma'ruf/ Muri Setiawan/ Okezone
Kejagung menetapkan Tamron (TN) alias Aon dan Achmad Albani (AA) sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikot) tata niaga komoditas timah. Foto: Okezone/ Irfan Ma'ruf.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Tamron (TN) alias Aon dan Achmad Albani (AA) sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikot) tata niaga komoditas timah. Penetapan tersangka kepada keduanya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Selasa (6/2/2024).

TN dan AA terrsangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Achmad Albani (AA) adalah Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aon selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.

"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2014).

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik selanjutnya melakukan penahanan. Tersangka Tamron ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Achmad Albani ditahan di rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).

Terkait kasus ini sendiri, penyidik telah mengamankan 55 unit alat berat, dua diantaranya merupakan buldozer dan 53 merupakan ekscavator. 

Penyidik juga berhasil mengamankan logam mulia 1.062 gram, uang tunai dari berbagai mata uang.

"Diantaranya sebesar Rp83,8 miliar, mata uang asing berupa 1 juta 547 US Dollar, 443.000 Singapur Dollar, dan 1800 Australia Dollar," ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network