Hal tersebut, kata Anwar, sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, mengenai tugas PTPS meliputi, pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran, serta Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/Pkd.
"Insya Allah PTPS yang telah dilantik ini merupakan hasil terbaik dari tahapan proses yang ketat. Harapan saya selaku Ketua Panwascam meminta seluruh PTPS dapat bekerja bersungguh-sungguh, kredibel dan menjaga kode etika sebagai penyelenggara pemilu, ujarnya.
Dia juga meminta PTPS dapat menjalankan tugas dan bisa menjalin kerjasama dengan mitra, dengan KPPS dan elemen penyelenggara lainnya.
Narasumber dalam bimtek kali ini adalah Anggota Panwascam Gerunggang, Kasisnawati yang menyampaikan materi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), dan materi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) dan PPK oleh Fahmi Ramadhan, juga Ketua PPK Gerunggang, Danu Miharja menyampaikan materi Perhitungan suara.
Selain itu, dilakukan juga simulasi pungut hitung oleh Kelompok Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait