Kedua orang ini mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya, dan diperintah oleh seseorang yang saat ini sedang didalami pihak kepolisian.
"Alhamdulillah, kami kembali amankan dugaan kasus peredaran narkoba jenis ganja yang dibawa dari Sumut menuju Pangkalpinang. Ganja seberat 24 kilo itu kita amankan saat tiba di dekat SPBU Kejora, Kampung Dul, Bangka Tengah," kata Ade Zamrah, saat Konferensi Pers, Kamis (1/2/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait