Joko mengaku, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 November 2023, dimana motor miliknya kala itu terparkir di samping rumah selama kurang lebih 2 jam.
“Waktu istri saya pulang mengajar dan sampai di rumah sekitar pukul 12 siang pak, motornya di parkir di samping rumah. Memang saat itu kondisi hari hujan, jadi kita fokus di dalam rumah. Sekitar pukul 2 siang, istri saya keluar rumah, motor tersebut sudah tidak ada lagi. Terus kita langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Kelapa,” tutur Joko.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari aksi curanmor kedua pelaku di 16 TKP. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Aksi pencurian kedua pelaku terhenti, setelah Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus keduanya pada Selasa (30/1/2024) siang. Selain mengamankan 2 orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa, 16 unit sepeda motor, kompresor dan mesin pompa air.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam 5 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait