2 Pelaku Curanmor Ditangkap, Korban: Terimakasih Tim Kelambit, Itu Motor Istri Saya Pergi Ngajar

Muhamad Maulana
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap pelaku curanmor saat sedang dberistirahat di rumahnya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tertangkapnya kedua pelaku pencurian kedaraan bermotor (curanmor) 16 TKP di wilayah hukum Polres Bangka dan Polres Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Selasa (30/1/2024), mendapat apresiasi dari korban curanmor.


Salah satu sepeda motor yang diamankan petugas dari aksi kejahatan pelaku curanmor di 16 TKP. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
 

Joko (25) Warga Simpang Tempilang Kecamatan Kelapa, Kabupaten Babar yang merupakan salah satu korban pencurian yang dilakukan kedua pelaku Feri dan Badri ini mengaku bisa bernafas lega, lantaran kedua pelaku sudah berhasil ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka.

Motor miliknya yang berhasil dicuri pelaku, merupakan kendaraan yang digunakan istrinya sehari-hari untuk pergi bekerja sebagai guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kelapa Kabupaten Babar.

“Alhamdullilah pak, saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada Tim Kelambit yang telah berhasil menangkap pelaku yang mencuri sepeda motor kami, dan berhasil menemukan kembali motor kami. Memang motor ini merupakan kendaraan istri saya untuk pergi mengajar ke sekolah,” kata Joko.

Joko mengaku, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 November 2023, dimana motor miliknya kala itu terparkir di samping rumah selama kurang lebih 2 jam.

“Waktu istri saya pulang mengajar dan sampai di rumah sekitar pukul 12 siang pak, motornya di parkir di samping rumah. Memang saat itu kondisi hari hujan, jadi kita fokus di dalam rumah. Sekitar pukul 2 siang, istri saya keluar rumah, motor tersebut sudah tidak ada lagi. Terus kita langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Kelapa,” tutur Joko. 


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari aksi curanmor kedua pelaku di 16 TKP. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
 

Aksi pencurian kedua pelaku terhenti, setelah Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus keduanya pada Selasa (30/1/2024) siang. Selain mengamankan 2 orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa, 16 unit sepeda motor, kompresor dan mesin pompa air.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam 5 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network