Doni juga menyebutkan, selama tahun 2023 Kantor Imigrasi Pangkalpinang sudah mendeportasi sebanyak 18 orang, dengan berbagai macam persoalan.
"Semakin sedikit di deportasi semakin aman, akibat di deporasi mereka tidak mengetahui fungsi izin tinggal yang diberikan," ucapnya.
Doni menjelaskan, ke depan Kantor Imigrasi Pangkalpinang akan terus mengedukasi kepada penjamin sehingga seluruh persyaratan dan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing, agar mereka tau apa yang harus mereka lakukan.
"Pengawasan kita lakukan secara rutin, ada pengawasan terbuka, ada tertutup. Kita juga melaksanakan fungsi intelijen keimigrasian, berkoordinasi dengan instansi lain, kepolisian, TNI dan juga BIN, instansi lainnya dengan kesamaan tujuan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait