PPKM Mikro, Pemprov Babel Berlakukan Sistem Shift 

Joko
Tangkapan layar Pergub tentang PPKM Mikro di Provinsi Kepulauan Babel yang ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman, tertanggal 16 Juli 2021.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Terhitung hari ini, Rabu 21 Juli 2021, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerapkan sistem shift atau masuk kerja bergiliran bagi seluruh ASN non struktural. Hal ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 dan pemberlakuan PPKM mikro yang ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman per 16 Juli 2021.

Dalam sistem ini, jam kerja ASN pemprov Bangka Belitung akan diberlakukan dua shift atau 50 persen dengan waktu kerja tertentu. Shift pertama masuk pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB, shift kedua masuk pukul 12.00 - 16.00 WIB, dan khusus hari Jumat shift kedua masuk pukul 13.00-16.30 WIB. Sedangkan bagi pejabat struktural tetap bekerja seperti biasa dan tidak diberlakukan sistem.shift.

Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, hingga 20 Juli 2021, kasus konfirmasi Covid-19 di Babel mencapai 27.335 kasus, dan 3.910 pasien Covid-19 sedang dalam penanganan medis. 

Lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bangka Belitung dalam beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan signifikan, dengan rata-rata kasus tetkonfirmasi harian mencapai diatas 100 kasus, bahkan sempat menembus angka 500 kasus per hari.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network