Bandi Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan 54,80 Gram Sabu di Pondok

Irwan Setiawan
Bandi beserta sejumlah barang bukti narkotika saat diamankan di Mapolda Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat (12/1/2024) sore. Pelaku yakni Sa alias Bandi warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. 

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pria berusia 40 tahun ini diamankan saat berada di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). 

"Saat diamankan pelaku sedang berada di sebuah pondok di Jalan Dusun Air Puput Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah," kata Jojo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024). 

Menurut Jojo, saat dilakukan penangkapan, Tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil menemukan 6 paket plastik besar dan 15 paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu. 

Jojo juga menambahkan, sejumlah barang bukti lain yang ditemukan diantaranya 11 buah potongan pipet, 1 unit timbangan dan 1 plastik bal ukuran kecil serta 1 unit handphone. 

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan total berat bruto 54,80 gram," kata Jojo. 

Usai diamankan, Tim Subdit II langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Untuk ancaman pidana pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimal 15 tahun penjara," tutur Jojo Sutarjo.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network