Bawaslu Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan untuk Disabilitas, Imam Ghozali: Mereka Punya Hak yang Sama

Muri Setiawan
Fasilitasi pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Selasa (16/1/2024) ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang beserta para Sahabat Difabel yang ada di Kota Pangkalpinang. 


Fasilitasi pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menyampaikan bahwa para penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai kesempatan yang sama untuk menyalurkan hak pilih.

"Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 5 yang menjelaskan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu dan ini selaras dengan komitmen Bawaslu dalam mendukung pemilu yang aksesibel, non-diskriminasi, dan inklusi bagi penyandang disabilitas," kata Imam. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network