PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Selasa (16/1/2024) ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang beserta para Sahabat Difabel yang ada di Kota Pangkalpinang.
Fasilitasi pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Foto: Istimewa.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menyampaikan bahwa para penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai kesempatan yang sama untuk menyalurkan hak pilih.
"Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 5 yang menjelaskan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu dan ini selaras dengan komitmen Bawaslu dalam mendukung pemilu yang aksesibel, non-diskriminasi, dan inklusi bagi penyandang disabilitas," kata Imam.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait