Mengenai kronologis pengungkapan, Jojo mengatakan berawal dari penyelidikan terhadap laporan masyarakat pada 14 Januari 2024 terkait tindak pidana curat yang terjadi di Perumnas Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Selanjutnya, Tim Jatanras Polda Babel mendatangi kediaman korban untuk mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut.
"Dari keterangan korban ini sudah berapa kali kejadiannya ini secara bertahap dikarenakan rumah dalam keadaan kosong," kata Jojo.
"Ada berbagai macam barang yang dicuri pelaku dengan total kerugian dari pencurian tersebut ditaksir sekitar 35 juta rupiah," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait