BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Simpang Tempilang Desa Kelapa Kecamatan Kelapa Kabupaten Babar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (12/1/2024) siang.
Tersangka penyalahgunaan solar subsidi saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Istimewa.
Dari pengungkapan tersebut, Unit II Tipidter Satresrim Polres Babar berhasil mengamankan pelaku berinisial MR alias Riduan (30) warga Simpang Tempilang Bangka Barat.
"Pelaku merupakan penimbun dari BBM jenis solar tersebut. Untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (13/1/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait