Seperti diketahui AA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT. Timah (Tbk) Tahun 2017-2019. Dengan kerugian negara mencapai Rp29 Milliar.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung sebelumnya sudah menahan Seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2017 sampai dengan 2019. IA resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2023 lalu.
Sejumlah petinggi PT Timah bahkan sudah diperiksa pihak kejaksaan termasuk mantan Dirut Riza Pahlevi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait