BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pengadilan Agama Mentok meluncurkan program Simenumbing (Sistem Informasi & Mobile Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Bangka Barat). Inovasi baru ini memberikan akses kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan berbagai keperluan yang bisa dilayani di tingkat kecamatan.
"Inovasi Simenumbing ini, meliputi pendaftaran perkara, persidangan, konsultasi hukum dan pengambilan produk perkara. Jadi tidak perlu datang ke Pengadilan, cukup datang ke tempat pelayanan di Kantor Camat," kata Ketua Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Syarif, Kamis (3/2/2022).
Melalui inovasi tersebut, masyarakat yang berada di Kecamatan Kelapa, Kecamatan Parittiga, Kecamatan Jebus, dan Kecamatan Tempilang. Tak perlu jauh-jauh datang mengurus keperluannya ke Pengadilan Agama Mentok.
"Bagi masyarakat yang berada di Kecamatan Kelapa dan Tempilang, cukup mengurus keperluannya di Kantor Camat Kelapa. Kalau di Parittiga dan Jebus, cukup datang ke Kantor Camat Parittiga. Sehingga dapat menghemat biaya, efisiensi waktu dan mempermudah warga untuk mendapat pelayanan Pengadilan Agama," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait