Berdasarkan identifikasi yang dilakukan imbuh Rio, di dalam aturan KPU dijelaskan tidak boleh ada APK yang berada di tikungan dan berjarak minimal 10 meter.
“Akan tetapi banyaknya APK yang terpasang di tikungan sangat membahayakan masyarakat, karena sudah tidak sesuai dengan etika dan estetika seperti yang diatur di dalam SK KPU. Dan informasi-informasi itu sudah kita sampaikan kepada LO (Liaison Officer) kemarin. Mungkin calegnya tidak berkoordinasi dengan LO. Tapi, sampai saat ini kita pastikan belum ada satupun partai politik yang menyampaikan pemberitahuan tersebut,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait