Tak Ada Pemberitahuan, Bawaslu Babar Bakal Tertibkan 142 Alat Peraga Kampanye

Rizki Ramadhani
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan imbuh Rio, di dalam aturan KPU dijelaskan tidak boleh ada APK yang berada di tikungan dan berjarak minimal 10 meter.

“Akan tetapi banyaknya APK yang terpasang di tikungan sangat membahayakan masyarakat, karena sudah tidak sesuai dengan etika dan estetika seperti yang diatur di dalam SK KPU. Dan informasi-informasi itu sudah kita sampaikan kepada LO (Liaison Officer) kemarin. Mungkin calegnya tidak berkoordinasi dengan LO. Tapi, sampai saat ini kita pastikan belum ada satupun partai politik yang menyampaikan pemberitahuan tersebut,” ujarnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network