Tak Ada Pemberitahuan, Bawaslu Babar Bakal Tertibkan 142 Alat Peraga Kampanye

Rizki Ramadhani
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) akan segera menertibkan 142 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi, mengatakan jumlah tersebut diprediksi akan bertambah seiring dengan penambahan pemasangan APK. 

“Kalau yang melanggar itu dari hasil inventarisasi data kami yang diminta oleh provinsi itu, kemarin ada 142. Kemungkinan bisa jadi bertambah dalam beberapa hari kedepan. Dinamikanya kan semakin banyak orang yang akan pasang,” kata Rio, Minggu (24/12/2023). 

Sebelumnya Rio menyebutkan, dari hasil rapat terpadu dengan tiga pokja yang ada di Bawaslu dengan mengacu kepada instruksi Bawaslu RI, pihaknya fokus terhadap fasilitasi kampanye isu negatif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Disepakati kami akan melaksanakan penertiban, termasuk menertibkan baliho-baliho, billboard berbayar yang berada di zona larangan yang diatur dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat Nomor 118 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Untuk baliho berbayar, kami melibatkan Disperkim karena harus menggunakan mobil Crane," tuturnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network