Waduh! Ajakan Balikan Ditolak, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Kekasih

Iriwadi
Wakapolres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono bersama Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga menyampaikan ungkap kasus penyebaran video syur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Iriwadi.

Mengetahui hal tersebut kata dia, korban tidak terima dan langsung melaporkan mantan kekasihnya itu ke Mapolres Bangka Selatan.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota Pidsus kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti," ujarnya.

Pelaku berikut barang bukti kata dia, langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda Rp1 Miliar," tuturnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network