Kejari Basel Terima Cicilan Kedua Pengembalian Uang Kasus Mamin Setda Bangka Selatan

Wiwin Suseno
Serah terima pengembalian uang pengganti kasus Mamin Setda Bangka Selatan. (foto: Istimewa)

Uang tersebut, kata dia langsung disetor ke Kas Negara melalui Bank oleh Jaksa Eksekutor Bidang Tipidsus.

"Kami akan terus menunggu itikad baik dari terpidana S untuk melunasi sisa pengembalian uang penggantinya sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pgl. Tanggal 26 Juni 2019," ucapnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network