Uang tersebut, kata dia langsung disetor ke Kas Negara melalui Bank oleh Jaksa Eksekutor Bidang Tipidsus.
"Kami akan terus menunggu itikad baik dari terpidana S untuk melunasi sisa pengembalian uang penggantinya sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pgl. Tanggal 26 Juni 2019," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait