Menurut Ivan, dana sumbangan tersebut juga akan ditelusuri legalitasnya. Jika dana sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi itu berasal dari dana ilegal maka PPATK juga akan melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara pemilu.
"Kita juga cek nanti bagaimana legalitas uang itu, apakah legal atau ilegal," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait