Jelang Pemilu 2024, PPATK Bentuk Tim Khusus untuk Lacak Aliran Dana Parpol

Muri Setiawan
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Jelang Pemilu 2024, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), membentuk tim khusus guna mengawasi aliran dana sumbangan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengakui, pihaknya sering menemukan adanya sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi, kepada partai politik yang melebihi batas yang ditentukan. Temuan itu dilaporkan pada perhelatan Pemilu 2019 lalu.

"Kami akan siapkan tim khusus untuk cek aliran uang itu," kata Ivan di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Padahal, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang dana kampanye mengatur sumbangan dari perorangan kepada partai politik maksimal Rp1 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok atau korporasi maksimal Rp7,5 miliar.

"Sumbangan baik dari perorangan atau dari korporasi itu ada batas maksimalnya. Jadi tidak boleh melebihi batas, nanti akan kita laporkan ke KPU atau Bawaslu," kata Ivan.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network