Bahkan beredar video berdurasi 30 detik di sejumlah media sosial, memperlihatkan bagaimana korban menjerit histeris menangis saat mendapatkan perilaku bullying dari temannya tersebut.
"Kita sudah memberikan imbauan serta edukasi terkait kekerasan terhadap anak secara teknis hukum kepada seluruh yang terlibat," ucapnya.
Sementara itu katanya, terkait kasus bullying tidak dilanjutkan ke proses hukum.
"Tidak dilanjutkan ke proses hukum, karena umurnya 10 tahun tidak bisa diproses hukum, ini sesuai dengan Undang-Undang RI tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Erwandy mengtakan, kejadian itu terjadi hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 dan sudah dimediasi hari Senin tanggal 4 Desember 2023 kemarin.
Sebelumnya kata Erwandy, pihak Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang sudah mendapat laporan terkait peristiwa tersebut dan menerjunkan tim ke sekolah tersebut.
"Kemaren dinas pendidikan sudah melakukan mediasi dengan memanggil pihak yang berperkara serta memanggil orang tua pelaku dan korban," ucap Erwandy.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait