Kejari Belitung Timur Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara Tipidum

Suharli
Pemusnahan barang bukti dari 25 perkara inkrah di halaman Kantor Kejari Beltim, Rabu (29/11/2023). Foto: Istimewa.

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. 

"Kejaksaan melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti atau barang rampasan setelah ada putusan dari pengadilan,” kata Mario Siahaan.

Mario Siahaan berharap, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Beltim.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti dengan mengundang instansi terkait ini diharapkan ada sinergitas yang baik antar aparat penegak hukum supaya penegakan hukum di Beltim berjalan lebih baik dan masyarakat mengetahui bahwa Kejari Beltim memberikan warna dalam penegakan hukum,” ujar Mario.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network