BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum (tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Pemusnahan barang bukti dipimpin yang Kepala Kejari Beltim melalui Kepala Seksi PB3R Mario Siahaan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Beltim, Rabu (29/11/2023).
Dikatakan Mario Siahaan, kegiatan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan kegiatan kedua pada tahun 2023. Dari 25 perkara tipidum yang dimusnahkan itu, ada barang bukti kejahatan atau perkara penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 perkara tindak pidana umum yang variatif. Yang pertama dimusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender menggunakan air dan detergen, lalu pemusnahan hasil penambangan timah ilegal,” ujar Mario Siahaan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait