Harga Atribut Kampanye Tak Lebih dari Rp100 Ribu, Bawaslu: Kalau Lebih akan Jadi Temuan

Irwan Setiawan
Sosialisasi kampanye Pemilu 2024 oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Aturan itu mengatur dengan rinci bentuk bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai perundang-undangan. 

Lebih lanjut Sahirin mengatakan, bahan kampanye pakaian, bisa berbentuk baju kaos atau sarung dan penutup kepala. 

"Aturan tersebut berlaku di semua tahapan kampanye," katanya. 

"Bangka Belitung saat ini termasuk daerah rawan money politik, makanya kita memaksimalkan sosialisasi kepada pemilih. Berdasarkan tradisi lama, rawan politik uang, terjadi menjelang pemilihan," ujarnya lagi.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network