Aturan itu mengatur dengan rinci bentuk bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai perundang-undangan.
Lebih lanjut Sahirin mengatakan, bahan kampanye pakaian, bisa berbentuk baju kaos atau sarung dan penutup kepala.
"Aturan tersebut berlaku di semua tahapan kampanye," katanya.
"Bangka Belitung saat ini termasuk daerah rawan money politik, makanya kita memaksimalkan sosialisasi kepada pemilih. Berdasarkan tradisi lama, rawan politik uang, terjadi menjelang pemilihan," ujarnya lagi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait