Gelapkan 15 Kg Lebih Timah, 4 Pegawai CV MJU Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Rizki Ramadhani
4 pekerja CV MJU saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - 4 orang pegawai CV. Mineral Jaya Utama (MJU) berinisial SDR (37), RDH (52), APR (32) dan CAN (22), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan pasir timah milik perusahaan sebanyak 15,5 kilogram. Keempatnya dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan, seperti yang termuat di Pasal  374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan modus keempat tersangka melakukan penggelapan, dengan tidak menuang habis pasir timah dari dalam karung saat diantar ke Unit Metalurgi (Unmet) Mentok. 

Setelah ditangkap tangan, keempat orang beserta barang bukti berupa pasir timah sebanyak 15,5 kilogram, 79 karung berwarna putih dan 1 terpal berwarna biru diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Empat orang yang kita amankan adalah pekerja di CV Mineral Jaya Utama. Kronologis saat itu mengirimkan timah ke Unmet PT. Timah, jadi saat menuangkan timah, karung itu digengam dan ada sisa pasir timah, lalu sisa tadi meraka kumpulkan," ujar Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).

Diketahui keempat tersangka tersebut ditangkap tangan oleh pihak keamanan CV. MJU saat mengumpulkan sisa timah dari karung di sebuah Kontrakan yang berlokasi di Kampung Pal 3, Kecamatan Mentok, Babar pada Senin (20/11/2023) lalu. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network