DPRD Kabupaten Bangka Barat Setujui 2 Raperda dalam Rapat Paripurna

Rizki Ramadhani
Rapat paripurna DPRD Bangka Barat dengan agenda persetujuan 2 Raperda. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - DPRD Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Babar menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut diketahui dari hasil Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Mahligai Betason II Kantor DPRD di Kecamatan Mentok, Kabupaten Babar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jum'at (17/11/2023) pagi.


Rapat paripurna DPRD Bangka Barat dengan agenda persetujuan 2 Raperda. Foto: Istimewa.
 

Rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua 2 DPRD Bangka Barat Miyuni Rohantap serta sejumlah anggota dewan, segenap Kepala OPD, perwakilan Forkopimda dan tamu undangan lainnya. 

Ketua DPRD Babar, Marudur Saragih menyampaikan Raperda yang disetujui ini telah melalui proses dan tahap penyusunan Peraturan Daerah, baik di tingkat eksekusif maupun Tim Pembentukan Perda Kabupaten Bangka Barat, maupun proses pembahasan antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Pansus DPRD. 

Marudur mengatakan, Raperda pertama yang disetujui ialah berkaitan dengan Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

"Kemudian Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung (BSB)," kata Marudur Saragih. 

Sekretaris DPRD Bangka Barat, Yudi Hermanto saat membacakan Surat Keputusan DPRD Bangka Barat Nomor 188.4/19/Setwan/2023 Tentang Raperda Menjadi Perda, mempersilahkan Bupati Bangka Barat untuk mengundangkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.


Rapat paripurna DPRD Bangka Barat dengan agenda persetujuan 2 Raperda. Foto: Istimewa.
 

"Sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dengan menempatkannya ke dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat," kata Sekretaris DPRD Bangka Barat Yudi Hermanto. 

Sementara itu, Bupati Bangka Barat H. Sukirman mengatakan, Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dilakukan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Berakhirnya Status Pandemi Covid - 19 di Indonesia.

Sedangkan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepada BPD Sumsel Babel mempertimbangkan manfaat ekonomi yang didapat dan peningkatan pendapatan daerah.

"Tujuan penyetaan modal tersebut juga untuk kemampuan APBD dan akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. Penambahan penyertaan modal ini akan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari investasi yang produktif sebagai komponen pendapatan dalam APBD," ujar Sukirman.

Selain pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, dua hal lainnya yang menjadi agenda dalam rapat paripurna ini yaitu penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan pengambilan keputusan terhadap RAPBD Tahun 2024.


Rapat paripurna DPRD Bangka Barat dengan agenda persetujuan 2 Raperda. Foto: Istimewa.
 


Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network