Mengenai adanya kenaikan harga jual gula, diakuinya karena ada kenaikan harga gula secara nasional, di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
Dimana menurutnya, harga jual tersebut mengacu pada surat edaran Badan Ketahanan Pangan Nasional, bernomor : 1105/B/11/2023, tentang harga gula yang di tetapkan tanggal 3 November 2023 yaitu sebesar Rp16 ribu perkilo dan untuk daerah Maluku serta Papua harga gula pasir yang ditetapkan Badan Ketahanan Pangan Nasional sebesar Rp17 ribu perkilo.
Keluarnya surat edaran Badan Ketahanan Pangan Nasional, prihalnya terkait penyesuaian harga gula kosumsi di tingkat konsumen. Ini berdasarakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada tanggal tanggal 31 Oktober 2023.
“Surat edaran tersebut sudah disebarkan ke asosiasi pengusaha retail, HIPPINDO, APRINDO dan lembaga lainnya,” katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait