Diberitakan sebelumnya, Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penertiban terhadap 12 unit PIP yang beroperasi di perairan laut Keranggan, Kecamatan Mentok pada Kamis (28/9/2023) lalu.
Mantan Kasubdit 4 Ditkrimsus Polda Babel itu menyampaikan, belasan unit ponton tersebut ditertibkan lantaran pihaknya telah memberikan imbauan berulang kali namun tak digubris dan terus memaksakan diri untuk bekerja.
"Dalam penertiban kegiatan pertambangan ilegal di Mentok, kita ada mengamankan 12 unit ponton beserta pekerjanya. Dan saat ini masih menjalankan proses lebih lanjut di Polres Babar," kata AKBP Ade Zamrah, Selasa (3/10/2023) lalu.
"Karena sudah berulang kali melakukan imbauan-imbauan dari kita, mungkin ini merupakan upaya penegakan hukum agar masyarakat sadar bahwasanya lokasi tersebut masih belum mendapatkan izin dari pemerintah atau instansi terkait," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait