Human Rights Watch Kecam Serangan Israel ke Fasilitas Medis

Joko Setyawanto
Human Rights Watch mendesak dunia internasional menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap fasilitas medis di Gaza, Palestina. Foto: Net.

NEW YORK, Lintasbabel.iNews.id - Serangan Israel terhadap fasilitas medis di Jalur Gaza, yang menyebabkan banyak kematian dan kehancuran, harus diselidiki sebagai kejahatan perang. Demikian pernyataan Human Rights Watch, sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang berbasis di New York, Amerika Serikat, pada hari Selasa, 14 November 2023. 

“Serangan berulang-ulang yang dilakukan militer Israel yang tampaknya melanggar hukum terhadap fasilitas medis, personel, dan transportasi semakin menghancurkan sistem layanan kesehatan Gaza dan harus diselidiki sebagai kejahatan perang,” katanya dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs resminya.

Laporan tersebut mencatat bahwa meskipun Israel mengklaim “penggunaan rumah sakit secara sinis oleh Hamas,” tidak ada bukti yang dapat membenarkan pencabutan status perlindungan rumah sakit dan ambulans berdasarkan hukum kemanusiaan internasional.” 

Human Rights Watch mengutip data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan setidaknya 521 orang telah tewas akibat serangan Israel terhadap fasilitas medis di Gaza pada 12 November 2023. 

“Serangan-serangan ini, bersamaan dengan keputusan Israel untuk memutus listrik dan air dan memblokir bantuan kemanusiaan ke Gaza, telah sangat menghambat akses layanan kesehatan,” katanya, seraya menambahkan bahwa, menurut data PBB, sekitar dua pertiga dari fasilitas bantuan utama dan setengah dari rumah sakit tidak berfungsi di Gaza pada 10 November. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network