5 Hektar Kawasan Hutan Lindung Rusak Dirambah Tambang Ilegal di Toboali

Wiwin Suseno
Forkompimda Bangka Selatan menanam bibit jambu mete di hutang lindung rusak. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Seluas 5 hektar hutan lindung di Dusun Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, rusak akibat tambang ilegal

Karenanya, Polisi bersama TNI, Pemkab Bangka Selatan, dan KPHP Muntai Palas, melakukan reboisasi, sebagai Program penghijauan kawasan hutan yang rusak oleh Polda Babel melalui masing-masing Polres yang berlangsung secara serentak di Bangka Belitung.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan, reboisasi tersebut dilakukan dengan menanam bibit jambu mete.

"Jumlah jambu mete yang ditanam hari ini ada 1.200 bibit termasuk pupuk," Katanya, Jumat (28/01/2022).

Pihaknya, kata dia akan terus melakukan perawatan dan pengawasan dengan melibatkan kelompok tani agar tanaman tersebut dapat tumbuh dengan baik.

"Nanti setelah ini kami akan cari titik lainnya di Bangka Selatan yang sekiranya perlu dilakukan reboisasi," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network