PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Terkait kegiatan pembabatan hutan lindung untuk tambang timah ilegal oleh alat berat di Dusun Penganak Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka belitung (Babel), Kapolda Irjen Pol Yan Sultra langsung memerintahkan Dirkrimsus Polda Babel untuk bertindak tegas.
"Yang jelas, kalau masalah tambang jika sudah ada informasi, pasti akan kita tindak lanjuti," kata Irjen Pol Yan Sultra, Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, kata Kapolda, dirinya meminta Polres Bangka Barat untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi secara langsung.
"Kita akan ke depan Polres dulu, apa lagi itu masuk kawasan hutan lindung yang sudah sah dilarang, apalagi misalnya di luar IUP pertambangan, sudah pasti kita tindak," katanya.
Editor : Muri Setiawan