PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Terkait kegiatan pembabatan hutan lindung untuk tambang timah ilegal oleh alat berat di Dusun Penganak Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka belitung (Babel), Kapolda Irjen Pol Yan Sultra langsung memerintahkan Dirkrimsus Polda Babel untuk bertindak tegas.
"Yang jelas, kalau masalah tambang jika sudah ada informasi, pasti akan kita tindak lanjuti," kata Irjen Pol Yan Sultra, Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, kata Kapolda, dirinya meminta Polres Bangka Barat untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi secara langsung.
"Kita akan ke depan Polres dulu, apa lagi itu masuk kawasan hutan lindung yang sudah sah dilarang, apalagi misalnya di luar IUP pertambangan, sudah pasti kita tindak," katanya.
Selain itu, isu pertambangan di Penganak, Kapolda memastikan aparat penegak hukum akan melakukan cek ke lapangan.
"Seperti informasi yang di Penganak, nanti akan saya cek, dan saya akan perintahkan Kapolres dan Dirkrimsus untuk tindak," ujar Kapolda.
Sebelumnya, informasi adanya alat berat yang beroperasi di kawasan hutan lindung pantai di Dusun Penganak Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, sempat stop beroperasi selama seminggu.
Namun kabar terbaru alat berat itu kembali beroperasi dan membabat penambang pasir timah ilegal. Parahnya lagi, sejumlah alat berat yang melakukan penambangan ilegal tersebut membabat tanamam mangrove dan pohon-pohon lainnya hingga membuat kolong berukuran besar seperti lapangan bola di pinggir pantai.
Editor : Muri Setiawan