BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Seluas 5 hektar hutan lindung di Dusun Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, rusak akibat tambang ilegal.
Karenanya, Polisi bersama TNI, Pemkab Bangka Selatan, dan KPHP Muntai Palas, melakukan reboisasi, sebagai Program penghijauan kawasan hutan yang rusak oleh Polda Babel melalui masing-masing Polres yang berlangsung secara serentak di Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan, reboisasi tersebut dilakukan dengan menanam bibit jambu mete.
"Jumlah jambu mete yang ditanam hari ini ada 1.200 bibit termasuk pupuk," Katanya, Jumat (28/01/2022).
Pihaknya, kata dia akan terus melakukan perawatan dan pengawasan dengan melibatkan kelompok tani agar tanaman tersebut dapat tumbuh dengan baik.
"Nanti setelah ini kami akan cari titik lainnya di Bangka Selatan yang sekiranya perlu dilakukan reboisasi," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait