Kasus Penyelundupan Minyak Cong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rizki Ramadhani
Truk pengangkut minyak cong atau mentah saat berada di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Diberitakan sebelumnya, TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan dan mengamankan puluhan ton minyak cong, saat akan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Api-api menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Setelah dilimpahakan ke Polres Bangka Barat, Satreskrim telah menetapkan 4 orang tersangka atas nama Tomi Mandala Saputra, Marno, Yulius Santoso dan Fauzan, yang merupakan supir dan kernet truk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal perdagangan yakni, Pasal 110 dan 113 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network