BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Keduanya membobol sebuah konter HP di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat.
Pelaku diketahui berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara membobol atap dan plafon, kemudian membawa kabur barang-barang berharga di dalam konter.
Egin Siskandi (29) dan Agung Prabowo (20), keduanya diketahui merupakan warga Desa Kasi Raja Raja Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka dibekuk Tim Kelambit di sebuah kontrakan di Lingkungan Nelayan 1, Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kronologis penangkapan bermula ketika Satreskim Polres Bangka menerima laporan masyarakat mengenai aksi pencurian di sebuah konter Hp di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat milik Over Chandra (42), warga Jalan Jendral A. Yani Lingkungan Samratulangi Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Ipda Mario Marcel segara melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (1/11/2023) sekitar Pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Polres Bangka berkoodinasi dengan anggota Opsnal Polsek Sungailiat, melakukan monitoring keberadaan tersangka.
Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka dan anggota Opsnal Polsek Sungailiat mendapatkan informasi dari masyarakat Lingkungan Nelayan 1, terkait identitas ciri-ciri diduga pelaku curat sedang berada di kontrakannya, namun saat itu tim belum mendapatkan hasil.
Hari Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka Egin dan dan Agung Prabowo alias Agung di sebuah kontrakan di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Lingkuntan Nelayan 1 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Usai berhasil membobol konter, keduanya menggasak isi konter dan membawa barang curiannya di kediaman keluarganya di Kampung Baru, Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Sungailiat.
"Saya masuk ke dalam konter lewat atas pak, bobol atap dan plafon, untuk Agung saya suruh nunggu di luar, mantau kondisi di luar, usai saya ngambil barang-barang berharga di dalam konter, saya naik lagi ke atas pakai meja," kata pelaku Egin.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani,.SIK kepada wartawan Sabtu malam membenarkan penangkapan dua orang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat.
"Keduanya residivis kasus yang sama dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, untuk sekarang kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka, kalau untuk kerugian korban diperkirakan sekitar 3 juta rupiah," kata Kasat.
Sejumlah barang bukti yang turut diamakan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, dari kedua pelaku curat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
Selain mengamankan 2 orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas jinjing merk Haston warna hitam garis kuning, 1 buah headset merk robot G10 warna hitam, 1 buah MC15 Universal Travel Charger Merk Foome warna hitam, 2 buah fan cooler merk Gamen warna pink, 1 buah power charger merk Robot warna putih hijau, 8 buah earphone merk Robot warna putih hijau dan 1 buah power bank merk Vivan warna hitam, 1 buah LED indikator data cable merk Foome, 2 buah kepala Charger Merk Robot, 1 buah kabel data warna hijau, 1 buah kabel USB warna hitam, 1 buah cable data merk robot warna putih, 1 buah cable data merk robot warna merah, 4 buah parfum botol, 1 buah obeng gagang plastik, 1 buah pisau dapur, 1 buah handphone merk Oppo warna merah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait