JAKARTA, lintasbabel.id - Terkait siapa yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, siapa pun yang dipilih Presiden Jokowi harus diterima.
"Ya presiden yang punya kewenangan memilih, menetapkan. Kan begitu perintah UU. Tidak boleh tidak harus terima. Kecuali dia punya kewenangan. Kan Kewenangan mutlak ada pada presiden," katanya, Rabu (26/1/2022).
Dia mengatakan, bahwa pada 2020 Presiden Jokowi sempat menyebut berbagai nama yang bisa memimpin pembangunan IKN Nusantara. Diantaranya mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Belakangan, Presiden Jokowi juga menyebutkan kriteria kepala otorita yakni memiliki berlatar belakang engineer atau seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, dan arsitek.
Ngabalin mengatakan, jika Jokowi pada akhirnya memilih Ahok, maka tidak seharusnya ada pihak-pihak yang terganggu dan gatal.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait