BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Murdan alias Imui (25) warga Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah nekat menggasak kabel listrik di Kawasan Terpadu Hotel Parai, pada Sabtu (29/10/2023) malam. Imui berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, ketika hendak mengambil sepeda motor miliknya yang diparkir di Pos Satpam Hotel.
Imui berhasil diamankan tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka beberapa jam setelah aksi terakhirnya. Pihak kepolisian mendapatkan laporkan atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kawasan Wisata Terpadu Pantau Parai di Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Sabtu (29/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dipimpin Ipda Mario Michael Tambunan, S.Tr.K bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Identitas para pelaku.
Apesnya, pelaku saat hendak mengambil sepeda motornya yang tertinggal di Pos Satpam Hotel Parai dengan pura-pura membawa 1 djerigen pertalite ketahuan oleh polisi.
Pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan Imui di parkiran Hotel Parai. Dari hasil interogasi tersangka Imui mengakui perbuatannya dengan memotong kabel menggunakan tang potong besi dan menggasak 6 meter kabel.
Imui mengaku barang hasil curiannya dijual tersangka senilai Rp75 ribu. Aksi Imui dilakukan berkali kali di Kawasan Wisata Pantai Parai dan bangunan Aset Pemerintah Daerah di Bangunan Bangka Ecotix di Kelurahan Matras.
Dari hasil pemeriksaan total kabel yang digasak senilai Rp.16 juta dan tersangka Imui dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Arif Teguh Imani,STK.SIK., mengatakan tersangka saat ini sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan Tim Penyidik Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka ini melakukan aksi pencurian di Hotel Pqrai tersebut secara berulang-ulang, bahkan dari hasil pengembangan, tersangka juga melalukan aksi pencurian terhadap lampu Exotic warna putih milik Pemkab Bangka di Pantai Matras Sungailiat, kini tersangka sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik dan dijerat pasal 363 KUHPidana," kata AKP. Ogan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 1 gulung kabel warna hitam dengan panjang 20 meter, 1 lampu exotic warna putih, 1 buah tang potong warna orange, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait