BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Murdan alias Imui (25) warga Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah nekat menggasak kabel listrik di Kawasan Terpadu Hotel Parai, pada Sabtu (29/10/2023) malam. Imui berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, ketika hendak mengambil sepeda motor miliknya yang diparkir di Pos Satpam Hotel.
Imui berhasil diamankan tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka beberapa jam setelah aksi terakhirnya. Pihak kepolisian mendapatkan laporkan atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kawasan Wisata Terpadu Pantau Parai di Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Sabtu (29/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dipimpin Ipda Mario Michael Tambunan, S.Tr.K bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Identitas para pelaku.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait