Ayah Curi HP untuk Anaknya Belajar Diberi Restorative Justice Kejari Pangkalpinang

Haryanto
Tersangka RC, mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu. (Foto: Doc. Kejari Pangkalpinang)

Dikatakan Kajari, implementasi pelaksanaan restorative justice sendiri adalah akses dominuslitis, sebagai pemilik dan pengendali perkataan berdasarkan, pasal 139 KHUP.

"Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyelidikannya dari penyidik, ia segera menentukan apakah perkara tersebut, memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan atau ada keputusan lain, seperti restorative justice," ujarnya.


Tersangka RC akhirnya dibebaskan usai mendapat Restorative Justice dari Kejari Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network