Dikatakan Kajari, implementasi pelaksanaan restorative justice sendiri adalah akses dominuslitis, sebagai pemilik dan pengendali perkataan berdasarkan, pasal 139 KHUP.
"Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyelidikannya dari penyidik, ia segera menentukan apakah perkara tersebut, memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan atau ada keputusan lain, seperti restorative justice," ujarnya.
Tersangka RC akhirnya dibebaskan usai mendapat Restorative Justice dari Kejari Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait