Enita mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan membantu masyarakat memperoleh akses listrik. Ia menyampaikan bahwa calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), dan atau layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Pattijaya dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa listrik menjadi salah satu standar dalam kesejahteraan masyarakat. Ia berharap PT PLN (Persero) selalu mendukung pemerintah dalam melistriki masyarakat, khususnya di Kepulauan Babel.
“Kita berkumpul hari ini tidak semata-mata seremonial tapi di tempat ini kita menyampaikan rasa syukur, karena sudah membantu masyarakat untuk memperoleh akses listrik melalui program BPBL, dan semoga bisa meningkatkan dan membantu perekonomian masyarakat,” ujar Bambang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait