Terakhir, Deni Indra menyampaikan saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian apabila truk dan muatan sampai di Tanjung Kalian diarahkan ke Simpang Gong, Simpangteritip untuk menerima informasi lebih lanjut dari tim kawal. Dan pelaku akan menerima imbalan untuk satu kali berangkat Rp1 juta dan uang jalan Rp2 juta," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait