SYL Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, 2 Pejabat Kementan Ikut Terseret

Muhammad Farhan/ iNews.id
KPK resmi menetapkan Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus tipikor. Foto: Net.

Dikatakan Johanis, mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.

Ketiganya juga diduga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Mereka diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya. 

Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Johanis.  

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network