Sementara, strategi membantu pemerintah dan Polri dalam pemilu, adalah melaksanakan pemetaan daerah rawan konflik, perbantuan distribusi logistik pemilu dan memaksimalkan perbantuan pengamanan pemilu.
Dalam sambutannya, Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indra Jaya mengatakan, berdasarkan UUD 1945, pemilu merupakan wujud keikutsertaan seluruh rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, di samping itu pemilu adalah sarana demokratis untuk menyampaikan aspirasi rakyat, dalam rangka membentuk sistem negara yang legitimate dan berkedaulatan rakyat.
"Sehingga pemerintahan dan pimpinan nasional yang lahir dari hasil pemilu merupakan kehendak rakyat dan dijalankan sesuai dengan keinginan rakyat,oleh karena itu rakor ini dilaksanakan pengamanan pemilu tahun 2019, serta mengecek kesiapan pengamanan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Kapolda.
Rapar koordinasi dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kapolda Babel dengan Danrem 045/Gaya, bersama Danlanal Babel, Danlanud HAS Hananjoeddin, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolda Babel, Wakapolda Babel, Kasiops rem 045/Gaya, Danlanal Babel, Danlanud HAS Hananjoeddin Babel, Kabinda Babel, Kepala BNNP Babel, Dandim 0413/BKA, Ketua KPU Babel, Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan hadirin lainnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait