Lahan Pasca Tambang Timah, Ada Peluang Investasi Sektor Perkebunan di Babel

Irwan Setiawan
Seminar nasional terkait mengelolaan lahan pasca tambang PMII PC Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

Selanjutnya, ia mengajak dalam kesempatan ini, mari sama-sama menjadikan seminar ini sebagai ajang pembelajaran yang berharga.

"Mari menyerap ilmu baru, berbagi pengalaman dan memperkaya wawasan kita bersama-sama. Berdasarkan catatan lahan bekas tambang memang wajib direklamasi. Hal ini dilakukan untuk memulihkan lingkungan pasca tambang," ujarnya.

Reklamasi wajib dilakukan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) sebagaimana sudah direncanakan sejak pengajuan permohonan IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi. 

Berdasarkan UU 4 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, , para pemegang IUP dan IUPK juga wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan IUP dan IUPK.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network